Bantuan Sosial Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Permohonan Dari Desa/Kelurahan
  2. Lanjut Usia Hidup Sendiri Atau Bersama Pasangan Umur Minimal 60 Tahun;
  3. Tinggal dengan keluarga yang Terdaftar Dalam Elektronik Data Tapin Menuju Keluarga Sejahtera (E-Tapin Mesra) Kategori Sangat Miskin Atau Miskin;
  4. Terdaftar Dalam Elektronik Data Tapin Menuju Keluarga Sejahtera (E-Tapin Mesra) Kategori Sangat Miskin Atau Miskin;
  5. Foto Copy KTP Kabupaten Tapin Yang Masih Berlaku
  6. Foto Copy KK
  7. Foto diri seluruh badan

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga/Pemohon Diterima Oleh Petugas Front Office Dengan Mengisi Formulir Dan Menyerahkan Berkas Persyaratan;
  3. Petugas Front Office Memeriksa Kelengkapan Persyaratan: - Bila Lengkap Diteruskan Ke Petugas Back Office - Bila Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi;
  4. Petugas Back Office Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan Dan Menganalisa Untuk Diteruskan Ke Bidang Yang Menangani
  5. Tim Teknis Bidang : - Melakukan Survei Lapangan Apabila Diperlukan. - Melakukan Verifikasi Dan Validasi - Membuat Berita Acara Kelayakan Untuk Diusulkan Sebagai Calon Penerima Bantuan Sosial Lanjut Usia Terlantar. - Membuat Daftar Nomitatif Calon Penerima Bantuan Sosial Lanjut Usia Terlantar
  6. Kepala Dinas Menandatangani Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Sosial Lanjut Usia Terlantar, Diteruskan Ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapin.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Sosial Lanjut Usia Terlantar

A. LANGSUNG: 

1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Tapin  diterima petugas pengaduan oleh :

1. Felda Sartika, S. Pd 

2. Sahran, S.AP , NIK. 19760801 200012 1 003


B. TIDAK LANGSUNG 

Sarana pengaduan yang disediakan: 

1. Call Center Dinas Sosial Hp/Wa: 081256467046 

2. Alamat Email Kantor: dinsos.tapinkab@gmail.com 

3. Website : http://www.dinsos.tapinkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Lanjut Usia Terlantar"