Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Laporan Kejadian Bencana
  2. Dokumentasi Kerjadian Bencana (Foto/Video);
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Laporan dari Camat, Lurah/Kepala Desa atau Filar Sosial, dan di adminstrasikan
  2. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  3. Warga/Pemohon Diterima Oleh Petugas Front Office Dengan Mengisi Formulir Dan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  4. Petugas Front Office Memeriksa Kelengkapan Persyaratan: - Bila Lengkap Diteruskan Ke Petugas Back Office - Bila Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi
  5. Petugas Back Office Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan Dan Menganalisa Untuk Diteruskan Ke Bidang Yang Menangani.
  6. Tim Teknis Bidang : - Melakukan Survei Lapangan Apabila Diperlukan - Memastikan Kelayakan Dibantu - Menyaipkan Administrasi berita acara serah terima - Menyiapkan Bantuan
  7. Kepala Dinas Menugaskan Penyaluran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana

A. LANGSUNG: 

Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Tapin diterima  petugas pengaduan oleh :

1. Felda Sartika, S. Pd 

2. Sahran, S.AP , NIK. 19760801 200012 1 003

B. TIDAK LANGSUNG Sarana pengaduan yang disediakan: 

1. Call Center Dinas Sosial Hp/Wa: 081256467046 

2. Alamat Email Kantor: dinsos.tapinkab@gmail.com 

3. Website : http://www.dinsos.tapinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana"