Penertiban Daftar Nominatif Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Masyarakat Miskin

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Surat Dalam Bentuk Proposal/Permohonan Ditujukan Ke Bupati Tapin c.q Kepala Dinas Sosial
  2. Fotocopy KTP Kabupaten Tapin
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Masuk Dalam Elektronik Data Tapin Menuju Keluarga Sejahtera (E-Tapin Mesra) Kategori Sangat Miskin Dan Miskin
  5. Usia dari 15 (pernah/sudah berkeluarga) s.d. 59 tahun yang potensial
  6. Foto Embrio Usaha
  7. Rencana Anggaran Belanja Yang Di Butuhkan

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga/Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan;
  3. Warga/Pemohon Menunggu Verifikasi Kelengkapan Berkas
  4. Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Keluarga Miskin dan Diteruskan Ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Nominatif Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Masyarakat Miskin

Masyarakat/Pengguna Layanan Konsumen Menyampaikan Pengaduan Kepada Dinas Sosial Kabupaten Tapin, Baik Secara Langsung Maupun Melalui Media Pengaduan :

a.       Telp/Wa Pelayanan         : 0823 5781 9716

b.       Telp/Wa Pelayanan         : 0812 5646 7046

c.       Email                               : dinsos.tapinkab@gmail.com

d.       Website                           : dinsos.tapinkab.go.id

e.       SP4N LAPOR                 : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Daftar Nominatif Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Masyarakat Miskin"