Penerbitan Daftar Nominatif Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Disabilitas

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Surat Dalam Bentuk Proposal/Permohonan Ditujukan Ke Bupati Tapin c.q Kepala Dinas Sosial
  2. Fotocopy KTP Kabupaten Tapin
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Foto Seluruh Badan
  5. Surat Keterangan Masuk Dalam Elektronik Data Tapin Menuju Keluarga Sejahtera (E-Tapin Mesra) Kategori Sangat Miskin Dan Miskin
  6. Foto Embrio Usaha
  7. Rencana Anggaran Belanja Yang Di Butuhkan

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga/Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Warga/Pemohon Menunggu Verifikasi Kelengkapan Berkas
  4. Daftar Nominatif Calon Penerima Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Disabilitas dan Diteruskan Ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tapin.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Nominatif Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Disabilitas

A. LANGSUNG: 

 Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Tapin diterima oleh petugas pengaduan oleh :

 1. Felda Sartika, S. Pd 

 2. Sahran, S.AP , NIK. 19760801 200012 1 003

 B. TIDAK LANGSUNG Sarana pengaduan yang disediakan:

 1. Call Center Dinas Sosial Hp/Wa: 081256467046 

 2. Alamat Email Kantor: dinsos.tapinkab@gmail.com 

 3. Website : http://www.dinsos.tapinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Daftar Nominatif Penerima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Disabilitas"