Pemeriksaan dan Pelayanan Khusus

No. SK: 445/033/SK/PPJ/I/2023

  1. Membawa KTP/KK/KARTU BPJS (Pilih salah satu)
  2. Membawa Kartu Berobat bagi pasien lama
  3. Melakukan pendaftaran
  4. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendaftaran (KK/KTP/Kartu BPJS dan Kartu Berobat bagi pasien lama)
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Datanglah ke ruang pendaftaran jika petugas memanggil nomor antrian anda.
  4. Tunggulah di ruang pelayanan yang anda tuju sampai petugas kesehatan memanggil urutan rekam medis anda yang masuk di ruangan.
  5. Jika anda sudah memasuki ruangan maka dokter akan melakukan anamnesa pemeriksaan fisik dan skrining kepada anda
  6. Anda akan mendapatkan rujukan internal menuju ruang pemeriksaan dan pelayanan khusus. Di ruang pelayanan tersebut petugas akan melakukan anamnesa pemeriksaan fisik dan pemeriksaan rapid antigen/SWAB. Jika hasil pemeriksaan positif dan gejala klinis juga positif maka anda akan mendapatkan rujukan eksternal ke Rumah Sakit. Jika hasil pemeriksaan positif dan gejala klinis negatif maka anda akan instruksikan oleh petugas untuk karantina di rumah selama 10 hari. Jika hasil pemeriksaan negatif maka anda akan kembali ke ruang pemeriksaan awal.

lama pelayanan 15 - 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Rapid Antigen COVID-19, Pemeriksaan SWAB Antigen COVID, Pelayanan COVID Bergejala Ringan

WA : 0821-6050-4290

TELP :0822-6796-6482

FB : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

IG : PKMPANYABUNGANJAEE

YT: UPTD PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

WEBSITE : https://pkmpybjae.madina.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store