Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dan Elektronik

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Fotocopy KTP Kabupaten Tapin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga/Pemohon Diterima Oleh Petugas Front Office Dengan Mengisi Formulir Dan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Back Office Melalui SIKS-NG Mengecek Data Pemohon Masuk Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) Atau Belum
  4. Bila Sudah Masuk DTKS Maka Berkas Diserahkan Ke Tim Teknis Linjamsos Dinas Sosial
  5. Tim Teknis Linjamsos Dinas Sosial Mencetak Surat Keterangan DTKS Dan Di Tanda Tangani Oleh Yang Berwenang

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dan Elektronik

A. LANGSUNG: 

Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Tapin diterima oleh petugas pengaduan oleh :

 1. Felda Sartika, S. Pd 

2. Sahran, S.AP , NIK. 19760801 200012 1 003

B. TIDAK LANGSUNG Sarana pengaduan yang disediakan: 

1. Call Center Dinas Sosial Hp/Wa: 081256467046 

2. Alamat Email Kantor: dinsos.tapinkab@gmail.com 

3. Website : http://www.dinsos.tapinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dan Elektronik"