Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dan Elektronik

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Fotocopy KTP Kabupaten Tapin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga/Pemohon Mengisi Formulir Dan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Menunggu Hasil Verifikasi Terdaftar atau Tidak Sebagai Peserta DTKS
  4. Warga/Pemohon Menerima Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dan Elektronik

Masyarakat/Pengguna Layanan Konsumen Menyampaikan Pengaduan Kepada Dinas Sosial Kabupaten Tapin, Baik Secara Langsung Maupun Melalui Media Pengaduan :

a.       Telp/Wa Pelayanan         : 0823 5781 9716

b.       Telp/Wa Pelayanan         : 0812 5646 7046

c.       Email                               : dinsos.tapinkab@gmail.com

d.       Website                           : dinsos.tapinkab.go.id

e.       SP4N LAPOR                 : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dan Elektronik"