Permohonan Bantuan UEP Keluarga Plasma

  1. Membawa proposal/Permohonan bantuan

  1. a. Ditujukan langsung Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah b. Staf menerima dan menatausahakan proposal ke Kasubag Kepegawaian c. Kasubag Kepegawaian mempelajari dan menyampaikan ke Kepala Dinas d. Kepala Dinas menerima, mempelajari dan memberi instruksi kepada Kepala Bidang e. Staf seksi mencatat/menatausahakan surat proposal yang masuk sesuai disposisi Kepala Dinas f. Kepala Bidang menerima, kemudian mempelajari serta memberikan instruksi kepada Kepala Seksi g. Kepala Seksi di bantu staf melakukan verifikasi administrasi dan memberikan konsep penelaahan dan pertimbangan kepada Kepala Bidang h. Kepala Bidang memberikan telaan, pertimbangan kepada Kepala Dinas i. Kepala Dinas menerima, dan mempelajari telaah dan memutuskan proposal memenuhi dan atau tidak memenuhi persyaratan j. Kepala Seksi di bantu staf membuat surat pemberitahuan ke pemohon k. Kepala Bidang mempelaari surat dan memparaf l. Kepala Dinas menerima dan menandatangani Surat Persetujuan ke Pemohon

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Bantuan UEP Keluarga Plasma

Bisa secara langsung dan melalui SP4N LAPOR Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

188.4/206/SK/Peg.Umum/II/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan UEP Keluarga Plasma"