Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 400.7.1/260/SK/PPJ/III/2024

  1. MEMBAWA RESEP OBAT DARI HASIL PEMERIKSAAN DOKTER DI RUANG PELAYANAN

  1. Datanglah ke ruangan farmasi dengan membawa resep obat dari dokter dan meletakan resep obat di tempat yang telah disediakan
  2. Petugas akan menerima resep dan anda dipersilahkan menunggu di ruang tunggu pelayanan farmasi
  3. Petugas akan melakukan skrining resep. Jika tidak lengkap maka akan dilakukan konfirmasi dokter. Jika sudah lengkap maka petugas akan langsung menyiapkan obat. Penyiapan obat racikan akan membutuhkan waktu 20 menit dan obat non racikan selama 10 menit.
  4. Petugas akan memberikan obat beserta informasi terkait obat tersebut kepada anda
  5. Jika anda sudah menerima obat, maka anda bisa pulang

Jam Pelayanan :

Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB

Jumat : 08.45 – 12.00 WIB

Sabtu : 08.30 – 13.30 WIB


Lama waktu pelayanan :

obat racikan 20 menit

obat non racikan 10 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan Obat racikan, pelayanan Obat non racikan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

TELP/WA :0822-6796-6482, (0636) 321929

Email : puskesmaspanyabunganjae@gmail.com

IG : PKMPANYABUNGANJAEE               

FB : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

YT : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

WEBSITE : https://pkmpybjae.madina.go.id

Secara Tertulis Melalui Kotak Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store