Standar Pelayanan Pencatatan Anak Yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

  1. sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI
  2. kutipan akta kelahiran
  3. pencatatan ABG yang menjadi WNI
  4. keputusan menteri yang menyatakan tentang perubahan status kewarganegaraan
  5. KK bagi penduduk WNI
  6. surat bukti
  7. dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
  8. izin tinggal tetap
  9. pencatatan abg yang menjadi wna

  1. proses penyerahan dan kelengkapan berkas
  2. proses penyerahan dan kelengkapan berkas
  3. pemeriksaan draft dokumen
  4. Penandatanganan dokumen
  5. penyerahan dokumen
  6. Hasil layanan diarsipkan

10 menit proses pemeriksaan kelengkapan dokumen

10 menit proses penyerahan dan kelengkapan berkas

10 menit operator merekam data

10 menit pemeriksaan draft dokumen

5 menit penandatangan

10 menit penyerahan dokumen

10 menit pengarsipan


Tidak dipungut biaya

PENCATATAN SIPIL

NO TELPON: 081269938424

LINK PENGADUAN: https://s.id/halodukcapilbinjai

FACEBOOK: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai

IG: https://www.instagram.com/p/Cs6Fq33S5mD/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

WEBSITE: http://www.edisdukcapil.binjaikota.go.id/

EMAIL: catpilbinjai@gmail.com

WHATSHAP: https://s.id/disdukcapil1275


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

edisdukcapil.binjaikota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Anak Yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)"