Penerbitan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Domisili Dari Lurah/Kepala Desa Setempat Terbaru
  3. Fotocopy Struktur Organisasi Lembaga
  4. Daftar Nama, Alamat, Dan Telepon Pengurus Dan Anggota
  5. Program Kerja Di Bidang Kesejahteraan Sosial
  6. Rincian Modal Kerja, Sumber Daya Manusia Dan Kelengkapan Sarana Dan Prasarana Untuk Pelaksanaan Kegiatan
  7. Fotocopy Nota Pendirian Yang Dilegalisir Oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, Atau Bupati/Walikota (Yang Tidak Berbadan Hukum) / Fotocopy Akte Notaris Pendirian Yang Disahkan Oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sebagai Badan Hukum Dan Nomor Pokok Wajib Pajak (Yang Berbadan Hukum)

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga / Pemohon Di Terima Oleh Petugas Front Office Dengan Mengisi Formulir Dan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Front Office Memeriksa Kelengkapan Persyaratan: - Bila Lengkap Diteruskan Ke Petugas Back Office - Bila Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi
  4. Petugas Back Office Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan Dan Menganalisa Untuk Diteruskan Ke Bidang Yang Menangani
  5. Tim Teknis Bidang : - Melakukan Survei Lapangan Apabila Diperlukan. - Melakukan Penelitian, Verifikasi Dan Validasi dokumen, - Membuat Berita Acara Memenuhi Syarat Untuk Diberikan Rekomendasi. - Membuat Surat Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  6. Kepala Dinas Menandatangani Surat Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Masyarakat/Pengguna Layanan Konsumen Menyampaikan Pengaduan Kepada Dinas Sosial Kabupaten Tapin, Baik Secara Langsung Maupun Melalui Media Pengaduan :

a.       Telp/Wa Pelayanan         : 0823 5781 9716

b.       Telp/Wa Pelayanan         : 0812 5646 7046

c.       Email                               : dinsos.tapinkab@gmail.com

d.       Website                           : dinsos.tapinkab.go.id

e.       SP4N LAPOR                 : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"