Surat Pengantar Pembuatan Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar membuat Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian dari RT dan RW
  2. Foto copi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  3. Foto Copi Kartu Keluarga
  4. Foto kopi akte lahir/kenal lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
  6. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk: (SKCK 1 (satu) lembar; arsip 1 (satu) lembar; buku agenda I (satu) lembar; Kartu Tik 1 (satu) lembar).

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pernikahan
  6. Kasi Trantib memvalidasi berkas danSurat Keterangan Catatan Kepolisian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  7. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  8. Petugas mengarsip Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari RT dan RW
  9. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kepada Pemohon

Berkas diproses setelah diverivikasi dan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Keterangan Catatan Kepolisian

       Dengan cara antara lain : 

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan
  2. Menghubungi nomor Telepon 0281 – 633673 (kantor kelurahan) / WA : 0852 2933 1371
  3. Mengirim e-mail pasmun004@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Keterangan Catatan Kepolisian"