Jangka Waktu Penyelesaian Pengadaan
Barang dan Jasa Melalui mekanisme EPurchasing adalah minimal selama 1 minggu
kalender untuk pekerjaan sederhana.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Melalui E-Purchasing (E-Catalogue)
a. Tatap muka (mengunjungi UKPBJ atau ULPBJ BP2MI);
b. Bersurat ditujukan ke Kepala UKPBJ BP2MI JL. MT. Haryono Kav. 52 Pancoran Kota Jakarta Selatan;
c. Email ke pbjbiroku.bp2mi@gmail.com;
d. Media sosial melalui akun resmi BP2MI yaitu: - Facebook: www.facebook.com/bp2mi.ri - Twitter: @bp2mi_ri - Instagram: @bp2mi_ri
e. Aplikasi e-Pengaduan melalui handphone Android;
f. Sistem SP4N-LAPOR! melalui:
- Website www.lapor.go.id
- Aplikasi Android dan IOS: SP4N LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store