Surat Keterangan Tidak mampu

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Katerangan Usaha dari RT dan RW
  2. Foto Copy KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Tidak Mampu, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Tidak Mampu kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Tidak Mampu, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Tidak Mampu kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon

Berkas diproses setelah diverivikasi dan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

       Dengan cara antara lain :

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan
  2. Menghubungi nomor Telepon 0281 – 633673 (kantor kelurahan) / WA : 0852 2933 1371
  3. Mengirim e-mail pasmun004@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store