Pemberian bantuan terhadap penyandang cacat/disabilitas

No. SK: 460/027/I/SK/2023

  1. pemohon membawa proposal

  1. Pemohon membawa proposal;

tiga bulan

Tidak dipungut biaya

bansos uang dan barang

sistem layanan rujukan terpadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian bantuan terhadap penyandang cacat/disabilitas"