Surat keterangan ahli waris

No. SK: 188.4/0508/19.01.01/2023

  1. fc ktp seluruh ahli waris
  2. fc surat keterangan/ akta kematian pewaris yang telah dlegalisir
  3. fc buku nikah pewaris yang telah dlegalisir
  4. fc kartu keluarga pewaris dan ahli waris
  5. surat pernyataan ahli waris
  6. surat kuasa

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Surat Keterangan Ahli waris

berkas diverifikasi data terlebih dahulu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

melalui kotak saran, via sms/ telepon/whatsapp, dan Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ahli waris"