Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 400.7.1/260/SK/PPJ/III/2024

  1. Membawa kartu identitas diri sebagai persyaratan pendaftaran (KK/KTP/Kartu JKN dan Kartu Berobat bagi pasien lama)
  2. Melakukan pendaftaran

  1. Datanglah dengan membawa persaratan pendaftaran (KK/KTP/Kartu JKN dan Kartu Berobat bagi pasien lama)
  2. Duta informasi akan meminta kartu identitas anda untuk pengambilan nomor antrian online. Jika data anda sudah tersedia di database rekam medis elektronik, maka anda akan diberikan nomor antrian langsung menuju ruang pemeriksaan tujuan anda dan tunggulah di ruang tunggu pemeriksaan tersebut sampai petugas memanggil anda masuk.
  3. Jika data anda belum tersedia pada database Rekam Medis Elektronik, maka duta informasi akan mengambil nomor antrian anda menuju ruang pendaftaran untuk melengkapi data anda di aplikasi EPUSKESMAS. Datanglah ke ruang pendaftaran jika petugas sudah memanggil nomor antrian anda. Setelah petugas pendaftaran selesai mendata anda, maka anda akan diarahkan menuju ruang tunggu pemeriksaan tujuan anda.
  4. Tunggulah di ruang pelayanan yang anda tuju sampai petugas kesehatan memanggil urutan rekam medis anda yang masuk di ruangan.
  5. Jika anda sudah memasuki ruangan maka petugas akan melakukan anamnesa pemeriksaan fisik kepada anda
  6. Anda akan mendapatkan rujukan internal ke ruang laboratorium/ruang gizi/ruang pemeriksaan TB/Ruang Kesehatan Ibu dan KB jika hasil anamnesa petugas kepada anda ternyata memerlukan rujukan tersebut dan setelah selesai akan kembali ke ruang pemeriksaan awal untuk mendapatkan resep obat.
  7. Anda akan mendapatkan pengobatan dan diberikan resep obat oleh petugas. Namun jika kondisi medis menunjukkan bahwa anda perlu dilakukan rujukan eksternal ke rumah sakit maka anda akan mendapatkan surat rujukan tersebut
  8. Jika anda mendapatkan resep obat, maka serahkan resep tersebut ke ruang farmasi. Tunggu sampai obat anda selesai disiapkan oleh petugas farmasi.
  9. Petugas farmasi akan memanggil anda dan setelah menerima obat anda dipersilahkan untuk pulang.
  10. Petugas akan melakukan pencatatan ke buku kunjungan pasien dan ke aplikasi EPuskesmas

Jam Pelayanan :

Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB

Jumat : 08.45 – 12.00 WIB

Sabtu : 08.30 – 13.30 WIB


Lama Pelayanan 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

TELP/WA :0822-6796-6482, (0636) 321929

Email : puskesmaspanyabunganjae@gmail.com

IG : PKMPANYABUNGANJAEE               

FB : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

YT : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

WEBSITE : https://pkmpybjae.madina.go.id

Secara Tertulis Melalui Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store