Pelayanan TB

No. SK: 400.7.1/260/SK/PPJ/III/2024

  1. Membawa kartu identitas diri sebagai persyaratan pendaftaran (KK/KTP/Kartu JKN dan Kartu Berobat bagi pasien lama)
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pendaftaran (KK/KTP/Kartu BPJS dan Kartu Berobat bagi pasien lama)
  2. Duta informasi akan meminta kartu identitas anda untuk pengambilan nomor antrian online. Jika data anda sudah tersedia di database rekam medis elektronik, maka anda akan diberikan nomor antrian langsung menuju ruang pemeriksaan tujuan anda dan tunggulah di ruang tunggu pemeriksaan tersebut sampai petugas memanggil anda masuk.
  3. Jika data anda belum tersedia pada database Rekam Medis Elektronik, maka duta informasi akan mengambil nomor antrian anda menuju ruang pendaftaran untuk melengkapi data anda di aplikasi EPUSKESMAS. Datanglah ke ruang pendaftaran jika petugas sudah memanggil nomor antrian anda. Setelah petugas pendaftaran selesai mendata anda, maka anda akan diarahkan menuju ruang tunggu pemeriksaan tujuan anda.
  4. Tunggulah di ruang pelayanan TB sampai petugas kesehatan memanggil urutan rekam medis anda yang masuk di ruangan.
  5. Jika anda sudah memasuki ruangan maka petugas akan melakukan pemeriksaan dahak TCM (Tes Cepat Molekuler). a. Jika hasil TCM RIFAMISIN SENSITIF maka akan dilakukan diagnosa tuberkulosis dan pengobatan, kemudian mengambil obat ke ruang farmasi. b.Jika hasil TCM RIFAMISIN RESISTEN maka akan dilakukan rujukan eksternal ke rumah sakit c. Jika hasil TCM Negatif, namun gejala mendukung TB maka akan dilakukaan rujukan eksternal ke rumah sakit d. Jika hasil TCM Negatif, namun gejala tidak mendukung TB maka akan dilakukan pengobatan dan akan diberikan resep. Serahkan resep obat tersebut ke ruang farmasi dan tunggu sampai obat selesai disiapkan. Jika obat sudah diterima maka anda dipersilahkan pulang
  6. Petugas akan melakukan pencatatan ke buku kunjungan pasien dan ke aplikasi EPuskesmas

Jam Pelayanan :

Senin – Kamis : 08.30 – 15.00 WIB

Jumat : 08.45 – 12.00 WIB

Sabtu : 08.30 – 13.30 WIB


LAMA PELAYANAN 10-15 MENIT

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :

TELP/WA :0822-6796-6482, (0636) 321929

Email : puskesmaspanyabunganjae@gmail.com

IG : PKMPANYABUNGANJAEE               

FB : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

YT : PUSKESMAS PANYABUNGAN JAE

WEBSITE : https://pkmpybjae.madina.go.id

Secara Tertulis Melalui Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store