Sktm

No. SK: 188.4/0508/19.01.01/2023

  1. Fc Kartu keluarga
  2. Fc. KTP
  3. Surat Penyataan dari kelurahan setempat

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan SKTM

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SKTM

melalui kotak saran, via sms/ telepon/whatsapp, dan Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sktm"