Dispensasi Nikah

No. SK: 188.4/0508/19.01.01/2023

  1. membawa surat Form N1.4
  2. FC ktp kedua mempelai
  3. FC kartu Keluarga kedua mempelai
  4. Fc ktp orang tau mempelai

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Dispensasi Menikah

Jika Camat ditempat

Tidak dipungut biaya

Dispensasi emnikah

melalui kotak saran, via sms/ telepon/whatsapp, dan Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"