Pembuatan KTP

No. SK: 188.4/0508/19.01.01/2023

  1. berusia 17 tahun
  2. FC kartu keluarga
  3. datang langsung dfoto dan sidik jari

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP

berkas dari kelurahan/ desa di verifikasi dan di entri melaui aplikasi https://www.pesonadukcapil.bangka.go.id/

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

melalui kotak saran, via sms/ telepon/whatsapp, dan Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP"