Izin Keramaian

No. SK: 188.4/0508/19.01.01/2023

  1. Surat Rekomendasi Dari kelurahan/desa setempat
  2. Surat pernyataan di tandatangani dengan materai 10.000,-
  3. surat permohonan
  4. Ktp dan KK pemohon

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Izin Keramian

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Keramaian

melalui kotak saran, via sms/ telepon/whatsapp, dan Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Keramaian"