Pindah Datang

No. SK: 188.4/0508/19.01.01/2023

  1. Form F1.02 (dari kelurahan/ desa)
  2. Form F1.03 (dari kelurahan/ desa)
  3. SKPWNI dari daerah asal
  4. KTP ASLI pemohon
  5. Surat Nikah Form F1.05 jikas status pemohon sudah menikah tidak bisa menunukan buku nikah
  6. Kartu Keluarga ditumpangi jika numpang KK
  7. KTP Kepala kELUARGA YANG DITUMPANGI

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan pindah Datang

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pindah datang

melalui kotak saran, via sms/ telepon/whatsapp, dan Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang"