Pindah Jiwa

No. SK: 188.4/0508/19.01.01/2023

  1. Form F1.02 (dari kelurahan/ desa)
  2. Form F1.03 (dari kelurahan/ desa)
  3. KTP ASLI dan FC KTP Kepala Keluarga
  4. Kartu Keluarga dan FC

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Pindah Jiwa
  2. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

berkas dari kelurahan/ desa di verifikasi dan di entri melaui aplikasi https://www.pesonadukcapil.bangka.go.id/

Tidak dipungut biaya

Pindah Jiwa

melalui kotak saran, via sms/ telepon/whatsapp, dan Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Jiwa"