Santunan Kematian

No. SK: 188.4/0508/19.01.01/2023

  1. Surat Permohonan Santunan Kematian
  2. Surat Pernyataan Layak
  3. Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. SKTM
  5. Form F2.01 (dari kelurahan/ desa)
  6. Fc. Buku Rek. Bank
  7. SURat Kuasa
  8. Fc Akta Kematian
  9. Fc KTP yang meninggal
  10. fc Ktp ahli waris
  11. fc kartu keluarga yang meninggal
  12. fc Kartu keluarga Ahli Waris

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Santunan Kematian

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Santunan Kematian

berkas dari kelurahan/ desa di verifikasi dan di entri melaui aplikasi https://www.pesonadukcapil.bangka.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Kematian"