Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara:
Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:
1. Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap dalam hal penyerahan Hasil Bersih Lelang menggunakan cek.
2. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Penjual
Waktu Layanan:
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.
Tidak dipungut biaya
Bukti Setor Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara, Kuitansi Hasil Bersih Lelang, Bukti Setor Hasil Bersih/Cek
Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui WhatsApp/Call Center KPKNL Palangkaraya: +62 811-5201-119
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store