Akta kematian

No. SK: 188.4/0508/19.01.01/2023

  1. Form F2.01 (dari kelurahan/ desa)
  2. Surat Keterangan Kematian Asli dari Rumah Sakit
  3. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan jika meninggal dirumah
  4. KTP ASLI yang meninggal
  5. KTP ASLI dan Fc Pelapor
  6. Kartu Keluarga ASLI

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Akta Kematian
  2. Datanglah dengan membawaKartu Keluarga (KK) Asli dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat

berkas dari kelurahan/ desa di verifikasi dan di entri melaui aplikasi https://www.pesonadukcapil.bangka.go.id/

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

melalui kotak saran, via sms/ telepon/whatsapp, dan Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta kematian"