Ambulans

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. SEP, SJP Rawat Inap untuk pasien BPJS

  1. 1. Pasien/pendamping menghubungi perawat ruangan
  2. 2. Perawat menghubungi petugas informasi untuk ketersediaan ambulance
  3. 3. Keluarga melakukan penyelesaian administrasi di kasir
  4. 4. Pasien pulang/dirujuk

       1. Menyesuaikan dengan jarak tempuh

   2.Respon time untuk PSC 30 menit sampai ambulans berangkat ke tempat tujuan

1.    Mengacu Peraturan Bupati Bangka No.66 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan              Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah DR. Eko Maulana Ali

  2.Mengacu tarif INA CBGs

Pelayanan ambulans dan pos PSC 119

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

2. Melalui Kotak Saran

3. Melalui SMS / WA 0811 7177 152

4. Melalui Scan Barcode

5. Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

   6.Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulans"