Upaya Pelayanan Kesehatan Perorangan

No. SK: 823/20/SK/2020

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS / Bila BPJS masi dalam pengurusan bisa membawa Surat Keterangan dari Pak Reje

  1. 1. Pendaftaran di ruang Kartu
  2. 2. Dilakukan Skrining di Bagian Resepsionis
  3. 3. Pemeriksaan di Ruang Poli Umum
  4. 4. Pembuatan Surat Keterangan di Ruang TataUsaha
  5. 5. Pastikan Data Identitas sudah benar serta keperluan nya untuk apa
  6. 6.Menyerahkan Surat yang sudah selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Adminitrasi Surat Keterangan Sehat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Pelayanan Kesehatan Perorangan"