Gizi

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Form permintaan konsultasi gizi

  1. 1. Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap : a) Pasien menjalani rawat inap b) Masing-masing ruang rawat inap memesan makanan pasien ke Instalasi Gizi. c) Pasien mendapat makan dari Instalasi Gizi
  2. 2. Konsultasi gizi bagi pasien rawat inap : a) Skrining/penapisan gizi oleh perawat ruangan dan penetapan order diet awal oleh dokter/ahli gizi. b) Bila hasil skrining gizi menunjukkan pasien beresiko malnutrisi, maka dilakukan pengkajian/ assesmen gizi dan dilanjutkan dengan langkah-langkah proses asuhan gizi terstandar oleh Dietesien

1.    Penyelenggaraan makanan terbagi dalam 3 waktu penyajian makanan utama, yaitu:

a)          Makan pagi jam 07.00 WIB

b)         Makan siang 12.00 WIB

c)          Makan Sore 17.00 WIB

2.Konsultasi gizi bagi pasien rawat inap dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB 14.00 WIB

1.    Mengacu Peraturan Bupati Bangka No.66 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan              Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah DR. Eko Maulana Ali

2. Mengacu tarif INA CBGs

1. Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap dan Pelayanan konsultasi gizi rawat inap.

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

2. Melalui Kotak Saran

3. Melalui SMS / WA 0811 7177 152

4. Melalui Scan Barcode

5. Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

   6.Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gizi"