AKta Kelahiran

No. SK: 188.4/0508/19.01.01/2023

  1. Surat kelahiran dari RSU, Puskesmas, dan Bidan
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Buku Nikah Asli
  4. KTP Asli
  5. form F2.02
  6. Foto Copy Ktp 2 org Saksi
  7. SPTJM Kelahiran ( dari Kelurahan)
  8. SPTJM Kawin/Nikah( dari Kelurahan)
  9. Surat Penyataan Anak Ibu yang ditandatangani diatas Materai 10.000,-

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Akta Kelahiran
  2. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) ASLI dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

berkas dari kelurahan/ desa di verifikasi dan di entri melaui aplikasi https://www.pesonadukcapil.bangka.go.id/

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

melalui kotak saran, via sms/ telepon/whatsapp, dan Aplikasi SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "AKta Kelahiran"