Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Membawa KTP/Kartu BPjs
  2. Rekam medis pasien

  1. Pasien Datang ke Puskesmas
  2. 1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut (urutan rekam medis)
  3. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. 3. Petugas melakukan anamnesa pasien
  5. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien Pemeriksaan odontogram , dan riwayat penyakit lainnya
  6. 5. Dokter gigi menentukan diagnosa penyakit
  7. 6. Dokter gigi menentukan terapi dan melakukan tindakkan sesuai dengan diagnosa yang telah ditentukan

30 Menit

Pasien umum dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kabupaten Solok

1.    Konsultasi kesehatan gigi dan mulut             Rp.20.000,-

2.    Pencabutan gigi tanpa komplikasi                 Rp.80.000,-

3.    Pencabutan gigi dengan komplikasi              Rp.80.000,-

4.    Pencabutan gigi sulung dengan topical         Rp. 25.000,-

Pengobatan peradangan atau abses                  Rp.15.000,-

 


1. Konsultasi kesehatan gigi dan mulut 2. Pencabutan gigi tanpa komplikasi 3. Pencabutan gigi dengan komplikasi 4. Pencabutan gigi sulung dengan topical 5. Pengobatan peradangan atau abses

1.    1. Pengaduan Langsung

Kepada petugas pengelola layanan pengaduan

2.    2. Pengaduan tidak langsung

a.    SP4N Lapor

b.    Melalui kotak saran

c.    Whatshap  ke nomor : 081364612588 (Ns.Maila Hayati,S.Kep)

d.    SMS nomor 081364612588 (Ns.Maila Hayati,S.Kep)

         e.  Email pustalangbabungo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store