Pengajuan Kepesertaan JKN KIS PBI APBD

  1. SKTM
  2. E-KTP
  3. KARTU KELUARGA
  4. PERSYARATAN TAMBAHAN FOTO RUMAH & PAKLARING

  1. Pemohon Datang lalu menyerahkan Berkas persyaratan berupa SKTM KK dan e-KTP PIC Dinas Kesehatan Memverifikasi berkas pemohon melalui Nama NIK dan Tanggal Lahir PIC Dinas Kesehatan Menginput Data NIK Pemohon ke dalam aplikasi EDABU PD PEMDA jika NIK ditemukan pada Apliaksi tersebut akan segera di Proses Aktifasi peralihan Segmen / Input Data Baru pemohon ke dalam Segmen PBI APBD 1 hari aktif. sebaliknya apabila NIK tidak ditemukan dalam aplikasi Edabu maka PIC Dinas Kesehatan akan Proses data NIK Pemohon melalui Excel Non Emergency dalam kurun waktu penyelsaian 2 minggu

Proses Usulan JKN KIS PBI APBD melalui aplikasi EDABU PD PEMDA

apabila NIK dapat ditemukan pada Aplikasi EDABU PD PEMDA akan diproses 1 hari aktif

apabila NIK Tidak ditemukan / gagal saat di usulkan melalui EDABU PD PEMDA akan di Proses melalui usulan Mingguan Non Emergency selama 1 Minggu Proses

Tidak dipungut biaya

Kepesertaan JKN KIS PBI APBD

Segala Bentuk Pengaduan terkait Pelayanan bisa melalui Websiten Dinkes Kab Bekasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK TERSEDIA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kepesertaan JKN KIS PBI APBD"