Penerbitan Salinan Risalah Lelang

  1. Minuta Risalah Lelang

  1. Pejabat Fungsional Pelelang membuat Konsep Salinan Risalah Lelang dari Minuta Risalah Lelang
  2. Kepala KPKNL melakukan Penelitian dan penandatanganan Salinan Risalah Lelang
  3. Salinan Risalah Lelang disampaikan kepada Penjual dan Kantor Wilayah DJKN

Jangka waktu pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diselesaikannya Minuta Risalah Lelang.

Waktu Layanan:

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Salinan Risalah Lelang

Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui Pengaduan KPKNL Palangkaraya (+62 811-5201-119)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store