- Jangka waktu pelayanan untuk permohonan informasi dan
investasi yang sifatnya konsultasi adalah paling lama 60
menit.
- Jangka waktu pelayanan untuk permohonan informasi dan investasi yang membutuhkan penyiapan dan pengolahan data terlebih dahulu adalah 1 (satu) hari dan/ atau paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Tidak ada biaya / tarif dalam pelayanan LIntas EBTKE
Layanan Data, Layanan Informasi dan/atau Perizinan, Layanan Asistensi Konsultasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mengisi formulir tertulis atau melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Jenderal Energi Baru dan Energi Terbarukan Jl. Pegangsaan Timur No. 1 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10320
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
a) telepon: 021-39830077
b) faksimile: 021-31901097
c) Layanan publik DJ EBTKE https://ebtke.esdm.go.id/lintas
d) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: - website: www.lapor.go.id; - SMS melalui nomor 1708; - twitter: @lapor1708; dan - aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store