Pengurusan Administrasi Pertanahan

No. SK: 07 / KPTS / 2022

  1. Foto copy KTP yang bersangkutan (pembeli) 1 lembar
  2. . Foto copy KTP yang mengalihkan hak (penjual) 1 lembar.
  3. Foto copy KTP sempadan masing-masing 1 lembar.
  4. SKT /alas hak asli
  5. Foto copy SKT/alas hak rangkap 2
  6. SKGR dari Kelurahan rangkap 3

  1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Kecamatan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket.
  2. Petugas mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan, berkas lengkap dan benar dibuatkan tanda terima, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berkas lengkap langsung diproses dan diparaf Kepala Seksi yang bersangkutan dan dilanjutkan ke Sekcam untuk ditanda tangani oleh Camat
  4. Setelah ditandatangai diserahkan ke petugas
  5. Petugas meregister
  6. Petugas menyerahkan kepada Pemohon.

Maksimal proses penyelesaian 2 Hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Register SKRG/ ALASHAK

A. Sarana pelayanan pengaduan, saran, dan masukan terdiri dari kotak saran/pengaduan/langsung ke petugas kecamatan atau kelurahan. 

B. Penanganan pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: 

 1. Cek administrasi

 2. Cek data dan/atau lapangan 

 3. Koordinasi internal/eksternal, dan 

 4. Koordinasi instansi terkait. 

 C. Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan. 

 D. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Administrasi Pertanahan"