No. SK: 07 / KPTS / 2022
Maksimal proses penyelesaian 2 Hari kerja
setelah persyaratan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Register SKRG/ ALASHAK
A. Sarana pelayanan pengaduan, saran, dan masukan terdiri dari kotak saran/pengaduan/langsung ke petugas kecamatan atau kelurahan.
B. Penanganan pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Cek administrasi
2. Cek data dan/atau lapangan
3. Koordinasi internal/eksternal, dan
4. Koordinasi instansi terkait.
C. Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
D. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store