Penanganan Administrasi Pengajuan Naskah Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) RI, Salinan dan Petikan Penetapan Pensiun Panglima TNI dan Kapolri sebagai Pejabat Negara

  1. Keputusan Presiden RI tentang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) Panglima TNI dan Kapolri
  2. Keputusan Presiden RI tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Panglima TNI dan Kapolri
  3. Data-data pokok mantan Panglima TNI dan Kapolri dan keluarga

  1. Biro Personel TNI dan Polri melakukan penelitian administratif terhadap Perwira Tinggi TNI Polri sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, selanjutnya menyiapkan rancangan Keputusan Presiden RI tentang Penetapan Pemberian Pensiun Mantan Panglima TNI dan Kapolri
  2. Sekretaris Militer Presiden menanda tangani memorandum kepada Mensesneg tentang permohonan penetapan Keppres RI oleh Presiden RI

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan dan Petikan Keputusan Presiden (Keppres) RI tentang Penetapan Pemberian Pensiun Mantan Panglima TNI dan Kapolri

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui

1.     Website: www.setneg.go.id

2.     Media Sosial:

·         Facebook: KemensetnegRI

·         Whatsapp: 0896 3993 0505

·         Instagram: kemensetneg.ri

3.     Email: roperstnipolri@setneg.go.id

  4.     Telepon:  (021) 3849065
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Administrasi Pengajuan Naskah Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) RI, Salinan dan Petikan Penetapan Pensiun Panglima TNI dan Kapolri sebagai Pejabat Negara"