Standar Pelayanan Pemberian Ijin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

  1. a. Nama dan alamat organisasi/panitia pemohon
  2. b. Maksud dan tujuan pelaksanaan PUB
  3. c. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan PUB
  4. d. Mekanismepenyelenggaraandanpenyaluran
  5. e. Rincian pembiayaan

  1. •Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
  2. •Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan Persyaratan Kepada Petugas Front Office Pelayanan Publik;
  3. •Berkas pemohon yang memenuhi syarat akan diteruskan kepada kepala dinas untuk di tindak lanjuti dan diverifikasi.
  4. •Berkas pemohon ditindaklanjuti dan diverifikasi, terbit surat rekomendasi PUB untuk di tandatangani Kepala Dinas Sosial Prov Kalbar
  5. •Surat Rekomendasi Izin PUB yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon setelah penomoran di subbag umum dan aparatur

5 Hari kerja

KEWAJIBAN PERMOHONAN IZIN

1.     Penerima izin pengumpulan sumbangan berkewajiban untuk :

a. Melaksanakan pengumpulan sumbangan sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Keputusan Izin Pengumpulan Sumbangan  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

b.  Memberikan laporan mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan disertai bukti-bukti pertanggungjawaban.

2.     Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf  b di atas, antara lain harus memuat :

a.             Pelaksanaan usaha pengumpulan sumbangan

b.             Jumlah sumbangan yang diperoleh

c.             Penggunaan sumbangan yang diperoleh


Surat Rekomendasi izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)


1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sutan Syahrir No. 3 Pontianak

3.    Whatsapp      :  082158948200

4.    Telegram       : 082158948200

5.    Telepon/Fax  : (0561) 732523 /    (0561)732524

6.    website  : http://dinsos.kalbarprov.go.id/

7.    Email     : dinsos@kalbarprov.go.id

8.    Facebook : Dinas Sosial Provinsi kalbar

9.    Twitter   :  Dinas Sosial Provinsi kalbar

10. Instagram : dinsos_Provkalbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Ijin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)"