5 Hari kerja
KEWAJIBAN PERMOHONAN IZIN
1. Penerima izin pengumpulan sumbangan berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan pengumpulan sumbangan sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Keputusan Izin Pengumpulan Sumbangan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan disertai bukti-bukti pertanggungjawaban.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, antara lain harus memuat :
a. Pelaksanaan usaha pengumpulan sumbangan
b. Jumlah sumbangan yang diperoleh
c. Penggunaan sumbangan yang diperoleh
Surat Rekomendasi izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat 2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sutan Syahrir No. 3 Pontianak 3. Whatsapp : 082158948200 4. Telegram : 082158948200 5. Telepon/Fax : (0561) 732523 / (0561)732524 6. website : http://dinsos.kalbarprov.go.id/ 7. Email : dinsos@kalbarprov.go.id 8. Facebook : Dinas Sosial Provinsi kalbar 9. Twitter : Dinas Sosial Provinsi kalbar 10. Instagram : dinsos_Provkalbar |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store