Radiologi

  1. Form permintaan radiologi

  1. 1. Menerima pasien dari IGD/ poliklinik/ rawat inap /bagian pendaftaran.
  2. 2. Pasien menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai formulir permintaan dokter
  4. 4. Penyelesaian administrasi di kasir (pasien umum)
  5. 5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

     1. Waktu ekspose foto thorax kurang dari 1 jam

      2.Pemeriksaan lainnya kurang dari 3 jam.

1.    Mengacu Peraturan Bupati Bangka No.66 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan              Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah DR. Eko Maulana Ali

2. Mengacu tarif INA CBGs

Pelayanan Rontgen dan USG

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

2. Melalui Kotak Saran

3. Melalui SMS / WA 0811 7177 152

4. Melalui Scan Barcode

5. Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

6.Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"