Penangan Administrasi Pemberhentian Pamen (Kolonel dan Kombes) serta Pati TNI dan Polri

  1. a. Pimpinan instansi pengusul (Mabes TNI/Mabes Polri) menyampaikan surat usul Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan PDH karena meninggal dunia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia u.p. Sekretaris Militer Presiden
  2. b. Surat usulan yang disertai lampiran data-data pokok personel TNI dan Polri yang akan mengakhiri ikatan dinas keprajuritan TNI dan Polri karena telah mencapai usia maksimum, diberhentikan dengan tidak hormat dan PDH karena meninggal dunia yang disampaikan, harus memenuhi persyaratan administratif/teknis lainnya

  1. Mabes TNI/Mabes Polri menyampaikan surat usulan dengan melampirkan data-data pokok personel TNI dan Polri yang akan mengakhiri ikatan dinas keprajuritan TNI dan Polri
  2. Biro Personil TNI dan Polri melakukan penelitian administratif terhadap Perwira Tinggi dan Menengah TNI serta Perwira Tinggi dan Menengah Polri sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dilanjutkan dengan penyiapan naskah rancangan Keppres RI tentang PDH dan PDTH TNI dan Polri

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan dan Petikan Keputusan Presiden (Keppres) RI tentang Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Pamen (Kolonel dan Kombes) serta Pati TNI dan Polri

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui

1.     Website: www.setneg.go.id

2.     Media Sosial:

·         Facebook: KemensetnegRI

·         Whatsapp: 0896 3993 0505

·         Instagram: kemensetneg.ri

3.     Email: roperstnipolri@setneg.go.id

  4.     Telepon:  (021) 3849065
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangan Administrasi Pemberhentian Pamen (Kolonel dan Kombes) serta Pati TNI dan Polri"