Penerbitan Keputusan, Salinan, dan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Pengangkatan Pertama Perwira TNI dan Polri

  1. Pimpinan TNI/Polri menyampaikan usulan yang ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara
  2. Surat usulan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan administratif/teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengangkatan perwira TNI dan Polri
  3. Surat usulan disertai daftar Riwayat hidup singkat dan kelengkapan administrasi lainnya
  4. Calon perwira yang diusulkan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai perwira TNI dan Polri

  1. Panglima TNI/Kapolri Mengirimkan Usulan kepada Presiden RI
  2. Presiden RI menetapkan pengangkatan Pertama Perwira TNI/Prol

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan, Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI Tentang Pengangkatan Perwira TNI dan Polri

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui

1.     Website: www.setneg.go.id

2.     Media Sosial:

·         Facebook: KemensetnegRI

·         Whatsapp: 0896 3993 0505

·         Instagram: kemensetneg.ri

3.     Email: roperstnipolri@setneg.go.id

  4.     Telepon:  (021) 3849065
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keputusan, Salinan, dan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Pengangkatan Pertama Perwira TNI dan Polri"