Instalasi Farmasi

  1. Resep Obat

  1. 1. Setelah pasien mendapat resep dari poliklinik, IGD atau Ruang Perawatan, resep diterima oleh apoteker/ tenaga teknis kefarmasian di Depo Farmasi
  2. 2. Apoteker/ tenaga teknis kefarmasian membaca dan menyeleksi kelengkapan resep pada lembar resep
  3. 3. Telaah resep dilakukan oleh apoteker. Verifikasi resep dapat dilakukan oleh apoteker/ tenaga teknis kefarmasian. Penyiapan obat dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian. Jika apoteker tidak ada, telaah resep dapat dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian yang telah ditunjuk
  4. 4. Telaah resep meliputi: - Keabsahan resep (kop resep, nama dokter, paraf/ ttd). - Tanggal penulisan resep - Nama pasien, umur, alamat pasien, berat badan pasien khusus anak. - Nama obat - Dosis - Bentuk sediaan - Kekuatan sediaan - Aturan pakai - Jumlah perbekalan farmasi yang diminta - Potensi interaksi obat dan masalah terkait obat lainnya
  5. 5. Apabila resep tidak/ sulit terbaca, apoteker/ teknis kefarmasian berdiskusi dengan petugas farmasi yang lain. Apabila ada keraguan (penulisan tidak jelas, kurang lengkap, kesalahan dosis, aturan pakai) apoteker/ teknis kefarmasian menghubungi dokter yang bersangkutan atau perawat yang bertugas di ruangan bila dokter tidak bisa dihubungi. Komunikasi melalui telepon harus dilakukan dengan jelas,.Apabila ada salah satu obat tidak tersedia, apoteker segera menghubungi dokter yang menulis resep dengan memberikan informasi alternatif obat sejenis yang dapat diberikan
  6. 6. Petugas farmasi bagian penyiapan obat, menyiapkan resep yang diminta
  7. 7. Khusus pasien umum, setelah menyelesaikan administrasi dan pembayaran, petugas farmasi akan menyerahkan obat
  8. 8. Pasien diberikan penjelasan tetang hal-hal yang terkait obat oleh apoteker/ tenaga teknis kefarmasian

     1. Obat Non Racikan 15 Menit

2.Obat Racikan 30 Menit

1.    Mengacu Peraturan Bupati Bangka No.66 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan              Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah DR. Eko Maulana Ali

2. Mengacu tarif INA CBGs

Sediaan Obat Jadi dan Sediaan Obat Racikan

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

2. Melalui Kotak Saran

3. Melalui SMS / WA 0811 7177 152

4. Melalui Scan Barcode

5. Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

6.Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"