Permintaan Keterangan Izin Perceraian PNS

No. SK: 700.1/218/KIK/433.206/2024

  1. Permohonan Izin Cerai Kepada Pejabat Ybs;
  2. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah Ybs;
  3. Berita Acara Pembinaan dari Perangkat Daerah Ybs;
  4. Foto Cpy Surat Nikah
  5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  6. Foto Copy KTP suami isteri;
  7. Surat Keterangan dari RT/RW diketahui Kades/Lurah
  8. Surat Gugatan Cerai (Bila digugat cerai)
  9. Foto Copy Karis / Karsu

  1. Surat Permohonan Izin Cerai yang telah didisposisi oleh Sekretaris Daerah
  2. Pencataan pada buku agendaris surat masuk
  3. Disposisi surat masuk oleh Inspektur Kabupaten
  4. Pembentukan dan pembuatan surat tugas tim pemeriksa
  5. Pemanggilan PNS yang mengajukan izin cerai
  6. Permintaan keterangan (BAP) oleh tim pemeriksa
  7. Rapat tim pemeriksa
  8. Penyusunan Lpaoran Hasil Pemeriksaan (LHP) izin cerai PNS
  9. Penomoran dan penggandaan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) izin cerai PNS
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) izin cerai PNS final
  11. Pengiriman Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) izin cerai PNS kepada Bupati dengan tembusan Perangkat Daerah yang bersangkutan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Permohonan Izin Cerai PNS

Melalui Auditor Kepegawaian , Auditor dan PPUDP

a. Petugas : Auditor Kepegawaian, Auditor dan PPUPD

b. Telpon/ Fax : (031) 3095378

c. Website : inspektorat.bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : itkab@bangkalankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Keterangan Izin Perceraian PNS"