Administrasi Penerbitan Keppres, Salinan, dan Petikan Keppres RI tentang Kenaikan Pangkat ke Kolonel/Kombes, dan Ke/Dalam Golongan Pati TNI dan Polri

  1. Pimpinan TNI/Polri menyampaikan usulan yang ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara
  2. Surat usulan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan administratif/teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Kenaikan Pangkat TNI/Polri
  3. Surat usulan disertai daftar Riwayat hidup singkat dan berita acara serah terima jabatan/ pelantikan/ penyumpahan
  4. Bagi personel yang menjabat di luar struktur organisasi TNI/ Polri yang akan melaksanakan UKP ke Bintang Dua disertai fotokopi Keppres TPA

  1. Panglima TNI/Kapolri menyampaikan usulan kepada Presiden RI
  2. Presiden menetapkan kenaikan pangkat Perwira TNI/Polri

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan, Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI Tentang Kenaikan Pangkat Pati/ Kolonel/ Kombes Pol.

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui

1.     Website: www.setneg.go.id

2.     Media Sosial:

·         Facebook: KemensetnegRI

·         Whatsapp: 0896 3993 0505

·         Instagram: kemensetneg.ri

3.     Email: roperstnipolri@setneg.go.id

  4.     Telepon:  (021) 3849065


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Penerbitan Keppres, Salinan, dan Petikan Keppres RI tentang Kenaikan Pangkat ke Kolonel/Kombes, dan Ke/Dalam Golongan Pati TNI dan Polri"