Penanganan Administrasi Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat/Laut/Udara

  1. Pimpinan TNI/Polri menyampaikan usulan yang ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara
  2. Surat usulan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan administratif/teknis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Kenaikan Pangkat TNI/ Polri
  3. Calon Kepala Staf Angkatan merupakan Perwira Tinggi TNI berpangkat Bintang Tiga sesuai dengan Angkatan masing-masing
  4. Surat usulan disertai Daftar Riwayat Hidup singkat

  1. Panglima TNI mengirimkan usulan Calon Kepala Staf Angkatan kepada Presiden RI
  2. Presiden RI menetapkan dan melantik Kepala Staf Angkatan yang dipilih

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan, Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat/Laut/Udara

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui

1.     Website: www.setneg.go.id

2.     Media Sosial:

·         Facebook: KemensetnegRI

·         Whatsapp: 0896 3993 0505

·         Instagram: kemensetneg.ri

3.     Email: roperstnipolri@setneg.go.id

  4.     Telepon:  (021) 3849065
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Administrasi Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat/Laut/Udara"