Penanganan Administrasi Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Panglima TNI dan Kapolri

  1. Calon Panglima TNI merupakan Perwira Tinggi TNI yang pernah atau sedang menjabat Kepala Staf Angkatan
  2. Calon Kapolri merupakan Perwira Tinggi Polri berpangkat Bintang 3

  1. Presiden meminta persetujuan DPR RI terkait pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI/Kapolri
  2. DPR RI memberikan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI/Kapolri
  3. Presiden menetapkan dan melantikan Panglima TNI dan Kapolri yang dipilih

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan, Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI/ Kapolri.

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui

1.   Website: www.setneg.go.id

2.   Media Sosial:

·         Facebook: KemensetnegRI

·         Whatsapp: 0896 3993 0505

·         Instagram: kemensetneg.ri

1.  Email: roperstnipolri@setneg.go.id

 Telepon:  (021) 3849065
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Administrasi Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Panglima TNI dan Kapolri"