Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wialyah Kerja Statistik Datang Langsung

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu PST BPS
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan membawa media elektronik penyimpanan
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro Fullset tanpa pilih variabel dengan variabel terpilih dan atau peta digital wilayah kerja statistik secara offline datang langsung saat mengisi rincian layanan yang dibutuhkan pada buku tamu
  6. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro dan atau peta digital wilayah kerja statistik abstraksi penggunaan data Surat Perjanjian Penggunaan Data SPPD format biaya dan media dengan format yang disediakan BPS

  1. Pengguna layanan datang dan menemui petugas unit PST BPS
  2. Pengguna layanan diarahkan untuk penggunaan loker
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani
  5. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro dan atau peta digital
  6. Petugas menjelaskan syarat layanan berbayar tarif Rp0,00
  7. Pengguna layanan melengkapi syarat yang diperlukan
  8. Untuk layanan tarif Rp0,00 petugas menghubungi pejabat berwenang mengenai jawaban surat permohonan
  9. Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas
  10. Petugas mencetak invoice menyiapkan dan memberi informasi waktu penyiapan data mikro dan atau peta digital
  11. Petugas menginformasikan invoice kepada bendahara
  12. Pengguna layanan membayar tunai atau transfer kode billing Sistem Informasi PNBP online pada aplikasi Simponi
  13. Bendahara membuat kwitansi
  14. Petugas menyerahkan kwitansi data mikro dan atau peta digital pada media elektronik email milik pengguna layanan
  15. Pengguna layanan memeriksa kwitansi dan data mikro peta
  16. Petugas memperbaiki data mikro dan atau peta digital jika ada kesalahan dan menyerahkan pada pengguna layanan
  17. Pengguna layanan memberikan umpan balik pelayanan
  18. Pengguna layanan mengambil barang di loker
  19. Pengguna layanan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 - 12.00 WIB dan 13.00 - 15 30 WIB. Waktu penyiapan data setelah syarat dipenuhi Fullset paling lama 30 menit Variabel Terpilih paling lama 3 hari kerja

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Data mikro fullset (tanpa pilih variabel) dan/atau data mikro dengan variabel terpilih dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.

Pengaduang datang langsung melalui Kotak Saran dan Pengaduan atau pengaduan BPS Kabupaten Barito Utara dapat disampaikan di sini

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silastik.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wialyah Kerja Statistik Datang Langsung"