Persalinan

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. KIA

  1. 1. Menerima pasien dari poli atau IGD
  2. 2. Pasien/ pendamping menandatangani persetujuan tindakan
  3. 3. Melakukan asuhan kebidanan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada).
  5. 5. Penyelesaian administrasi di kasir (pasien umum)
  6. 6. Pasien pindah ruang rawat / kamar operasi / dirujuk/ pulang.

     1.  Prosedur 1 sd 3 kurang dari 3 jam

2   2. Prosedur 4 sd 6 tergantung kondisi pasien

3.Pasien partus normal dilakukan observasi minimal 6 jam sebelum dipulangkan.

1.    Mengacu Peraturan Bupati Bangka No.66 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah DR. Eko Maulana Ali

2. Mengacu tarif INA CBGs

Pelayanan persalinan

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

2. Melalui Kotak Saran

3. Melalui SMS / WA 0811 7177 152

4. Melalui Scan Barcode

5. Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

6.Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"