Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Hemostasis

No. SK: KS.01.06/025/RSUD-CB/I/2022

  1. Membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah ditandatangani dokter umum atau dokter spesialis

  1. Pasien melakukan pendaftaran ke Poli Klinik
  2. Pasien membawa Formulir Pemeriksaan Laboratorium yang berasal dari dokter Poli Klinik
  3. Pasien menyerahkan formulir pemeriksaan laboratorium dan melakukan pengambilan darah di laboratorium
  4. Pasien menyerahkan formulir pemeriksaan laboratorium dan melakukan pengambilan darah di laboratorium
  5. Pasien kembali ke laboratorium untuk menerima hasil pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya di serahkan kepada dokter di Poli Klinik

Waktu penyelesaian pelayanan 120 menit, namun jika untuk pemeriksaan cito 60 menit

Biaya pelayanan dengan rincian sebagai berikut :

1. Masa Pendarahan (BT) (Rp 21.000); 

2. Masa Pembekuan (CT)(Rp 21.000); 

3. Masa Protombin (PT) (Rp 130.000); 

4. APTT (Rp 130.000); 

5. INR (Rp 130.000); 

6. D-Dimer (Rp 475.000)

Pengecekan untuk 1. Masa Pendarahan (BT); 2. Masa Pembekuan (CT); 3. Masa Protombin (PT); 4. APTT; 5. INR; 6. D-Dimer

Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Hemostasis"