Intensive Care Unit (ICU)

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Surat Persetujuan dirawat di ruang intensif

  1. 1. Pasien telah di konfirmasikan oleh dokter Spesialis Anastesi utk menerima perawatan intensif
  2. 2. Perawat menyiapkan alat dan tempat tidur pasien
  3. 3. Perawat yang membawa pasien melakukan serah terima pasien kepada Perawat jaga ruangan ICU
  4. 4. Perawat ICU Mengkaji Diagnosa pasien, Dokter Yang merawat, Kondisi pasien, Informed Concent, Tindakan yang diberikan, Tindakan yang akan dilakukan, alat dan obat yang sudah diberikan
  5. 5. Pasien sepenuhnya merupakan tanggung jawab DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien). DPJP berkoordinasi dengan berbagai disiplin Profesi untuk penangan pasien. Semua keputusan dan intruksi dari DPJP, termasuk Rencana dan atau pemindahan pasien
  6. 6. Jika kondisi pasien tidak mampu ditangani oleh ruangan ICU maka akan di rujuk
  7. 7. Jika kondisinya telah stabil dan tidak membutuhkan perawatan Intensif maka akan di pindahkan ke ruangan perawatan biasa

0 Hari

1.    Mengacu Peraturan Bupati Bangka No.66 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah DR. Eko Maulana Ali

2. Mengacu tarif INA CBGs

Pelayanan rawat intensif

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

2. Melalui Kotak Saran

3. Melalui SMS / WA 0811 7177 152

4. Melalui Scan Barcode

5. Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

6Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intensive Care Unit (ICU)"