Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Hematologi

No. SK: KS.01.06/025/RSUD-CB/I/2022

  1. Untuk pasien Rawat Jalan membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah ditandatangani dokter umum atau dokter spesialis
  2. Untuk pasien Rawat Inap membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah ditandatangani dokter umum atau dokter spesialis beserta sampel darah pasien
  3. Untuk pasein Instalasi Gawat Darurat membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah ditandatangani dokter jaga beserta sampel darah pasien
  4. Untuk pasien Rujukan Luar membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter pengirim beserta sampel pasien

  1. Pasien telah terdaftar dari Poli Rawat Jalan/ Rawat Inap/ IGD. Atau pasien mendaftar terlebih dahulu dengan tujuan ke Laboratorium jika pasien dari rujukan luar.
  2. Pasien dari Poli : Pasien membawa Formulir Pemeriksaan Laboratorium yang berasal dari dokter Poli Klinik Pasien dari Rawat inap : Petugas laboratorium menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari Rawat Inap Pasien dari IGD : Petugas IGD mengirim sampel pasien dan formulir permintaan pemeriksaan ke laboratorium Pasien dari rujukan luar : Pasien membawa Formulir Rujukan Pemeriksaan Laboratorium yang berasal dari dokter pengirim beserta sampel pasien atau pasien yang akan melakukan pemeriksaan laboratorium
  3. Untuk pasien dari Poli Rawat jalan dan Rujukan luar : Pasien menyerahkan formulir pemeriksaan lab/rujukan pemeriksaan laboratorium dan melakukan pengambilan darah di laboratorium. Untuk pasien dari IGD dan Rawat inap : petugas lab yang akan mendatangi ke ruangan untuk pengambilan darah pasien
  4. Untuk pasien dari Poli Rawat jalan dan Rujukan luar : Pasien melakukan pembayaran sesuai dengan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Untuk pasien Rawat Inap dan IGD : Petugas rawat inap dan igd mendapatkan hasil darah pasien
  5. Pasien kembali ke laboratorium untuk menerima hasil pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya di serahkan kepada dokter pengirim

Waktu penyelesaian 120 menit, namun untuk pemeriksaan cito 60 menit.

Rincian biaya sebagai berikut :

1. Darah Rutin (Rp. 50.000); 

 2. Darah Lengkap (Rp. 75.000); 

3. Laju Endap Darah (Rp.24.000); 

4. Gambaran Darah Tepi(Rp.66.000); 

5. Golongan Darah (Rp.18.000)

1. Darah Rutin; 2. Darah Lengkap; 3. Laju Endap Darah; 4. Gambaran Darah Tepi; 5. Golongan Darah

Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Hematologi"